Ruang terbuka hijau (RTH) di sebuah kota menjadi salah satu fasilitas yang diminati masyarakat untuk kegiatan olahraga dan bersantai menghirup udara segar. Selain itu, fungsi RTH adalah menyerap air sebagai salah satu solusi meminimalisir terjadinya genangan dan banjir. Jika RTH minim, maka kemampuan tanah menyerap air sangat rendah.
.
Hingga saat ini, luasan RTH di kota Makassar tercatat sebesar 7,48 % dari total luasan Kota Makassar. Dan idealnya masih perlu perluasan dan penambahan untuk menopang siklus hidup masyarakat perkotaan yang kian disesaki polusi udara.
.
Perencanaan pembangunan RTH di kota Makassar akan direalisasikan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar. Salah satunya adalah pembenahan beberapa taman kota menjadi taman tematik dalam rangka menambah ruang terbuka hijau di Kota Makassar.
.
Anggaran untuk taman dengan skala pembangunan besar akan dialihkan ke APBD, sementara untuk skala kecil menengah akan ditangani CSR.
.
Yuk, sama sama kita menjaga lingkungan kota kita, dengan menanam pohon, membuang sampah pada tempatnya dan tidak merusak sarana fasilitas umum seperti yang ada di taman taman kota 🌱☘️🌻
#ruangterbukahijau #tamankota #makassarcity #kotaramahlingkungan #bebasbanjir #kotabersih #reels #tulushatihatidijalan #sombereandsmartcity #bappedakotamakassar
Source