Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial khususnya pada pasal 7 menyebutkan bahwa geospasial dasar diselenggarakan secara bertahap dan sistematis untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa seluruh kegiatan pembangunan harus direncanakan berdasarkan data, baik spasial dan nonspasial serta informasi lain yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Lebih lanjut, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah.

Selanjutnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 menegaskan bahwa aspek wilayah/spasial haruslah diintegrasikan ke dalam dan menjadi bagian dari kerangka perencanaan pembangunan di semua tingkatan pemerintahan. Dalam kaitan ini, terdapat 34 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota yang harus mengintegrasikan rencana tata ruangnya ke dalam perencanaan pembangunan daerahnya masing-masing. Ketiga amanat Undang-Undang tersebut menunjukkan pentingnya data spasial dalam proses perencanaan pembangunan.

Saat ini, hampir semua lembaga baik di pusat maupun di daerah memahami betapa pentingnya data spasial. Namun di lain sisi, kekurangan ketersediaan data spasial yang terkini dalam skala besar dan kurang efektifnya komunikasi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga penghasil data mengakibatkan pembangunan nasional tidak berjalan seperti apa yang diharapkan.

Sampai saat ini ketersediaan data spasial dengan skala besar tersebut masih sangat terbatas sehingga dibutuhkan suatu terobosan melalui upaya percepatan penyediaannya terutama di wilayah ibukota provinsi maupun kota-kota besar di Indonesia.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) memiliki tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan dan membina program perencanaan dan penelitian pembangunan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan fungsinya BAPPEDA Kota Makassar dituntut untuk dapat mengimplementasikan dan mencari inovasi-inovasi baru dalam rangka percepatan perencanaan Pembangunan Kota. Sehingga diperlukan Sistem Informasi Elektronik BAPPEDA yang berbasis Geospasial.

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta semakin tersedia dan terjangkaunya alat bantu analisis berupa perangkat keras dan perangkat lunak komputer, maka pemutakhiran data dapat dilakukan secara efektif dan efisien baik secara offline maupun secara online melalui jaringan internet. Dengan demikian sistem informasi berbasis WebGIS dibangun untuk dapat menjawab berbagai persoalan yang dihadapi.

Data spasial digunakan dalam berbagai hal yang luas seperti aplikasi ekonomi, sosial, dan lingkungan seperti: penilaian dan pengelolaan lingkungan, pengelolaan sumberdaya-pertanian, pertambangan, energi, kelautan, eksplorasi dan pengambilan keputusan, cepat tanggap pelayanan darurat, manajemen bencana berupa pelayanan darurat menggunakan data spasial dalam manajemen bencana seperti kebakaran, banjir dan untuk membantu mereka memprediksi dampak kejadian (ANZLIC, 2003).

Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi BAPPEDA Kota Makassar dipandang perlu dilaksanakan dengan subtansi optimalisasi dan pemutakhiran data spasial dimana hasil yang diharapkan dapat memberikan suatu informasi menyangkut berbagai informasi geospasial seperti: berapa luas daerah administrasi terkecil, bagaimana kondisi dan performancenya masing-masing wilayah secara spasial, apa permasalahan-permasalahan pokok yang dihadapi sebagai justifikasi usaha yang bila diperlukan, selanjutnya seluruh informasi tersebut tersimpan dalam database yang diperbaharui (update) sebagai sarana dalam menyusun pelaksanaan kegiatan dalam mengembangkan kebijakan, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan  terkait dengan pembangunan Kota Makassar.

Dasar hukum kegiatan penyusunan dan pengumpulan sistem data GIS Kota Makassar adalah sebagai berikut:

  1. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  2. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  3. UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  4. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
  5. UU No 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik
  6. UU No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
  7. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  8. UU No. 23 Tahun 2014 tantang Pemerintahan Daerah
  9. Perpres tahun 85 tahun 2007 tentang Jaringan Data Spatial Nasional
  10. PP No. 10 tahun 2010 tentang Ketelitian Peta dalam Penataan Ruang
  11. PP No. 9 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
  12. Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  13. Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan.
  15. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
  1. Maksud Kegiatan

Geoportal Makassar adalah sistem Informasi Khusus yang mengelola data yang memiliki kemampuan untuk membangun, menyimpan, mengelola dan menampilkan informasi bereferensi geografis, misalnya data yang diidentifikasi menurut lokasinya, dalam sebuah database. Teknologi Sistem Informasi Geografis dapat di gunakan untuk investigasi ilmiah, pengelolaan sumber daya, perencanaan pembangunan, kartografi dan perencanaan rute.

  1. Tujuan Kegiatan

Tujuan Pengembangan Dan Updating Sistem Data GIS Kota Makassar ini adalah:

  1. Mengumpulkan data GIS baik data survey secara langsung maupun data dari semua instansi terkait secara bertahap,
  2. Menginput data GIS ke dalam Sistem Informasi Geoportal Makassar.,
  3. Mengupdate data GIS yang telah ada dalam sistem.

Berdasarkan Perwali No. 97 Tahun 2021
Bagian Keenam
Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah

Pasal 12


(1) Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas penyusun dan melakukan koordinasi, asistensi, monitoring dan evaluasi perencanaan bidang infrastruktur dan kewilayahan.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, melaksanakan fungsi :


a. Penyusun kebijakan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;


b. Pelaksanaan dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;


c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;


d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;


e. Pelaksanaan administrasi penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah; dan


f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

(3) Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Menyusun rencana kegiatan Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;


b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;


c. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;


d. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;


e. Mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;


f. Merancang penyusun rancangan RPJPD, RPJMD, RKPD meliputi bidang pekerjaan umum, pemukiman dan perumahan, pemadam kebakaran, komunikasi dan informatika, penelitian dan pengembangan, statistik, persandian, perhubungan, penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan kecamatan sebagai bahan acuan dalam melaksanakan tugas;


g. Menganalisis rancangan Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah meliputi bidang pekerjaan umum, pemukiman dan perumahan, pemadam kebakaran, komunikasi dan informatika, penelitian dan pengembangan, statistik, persandian, perhubungan, penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan kecamatan;


h. Melaksanakan Musrenbang RPJPD meliputi bidang pekerjaan umum, pemukiman dan perumahan, pemadam kebakaran, komunikasi dan informatika, penelitian dan pengembangan, statistik, persandian, perhubungan, penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan kecamatan;


i. Merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD meliputi pekerjaan umum, pemukiman dan perumahan, pemadam kebakaran, komunikasi dan informatika, penelitian dan pengembangan, statistik, persandian, perhubungan, penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan kecamatan;


j. Menyusun konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah meliputi bidang pekerjaan umum, pemukiman dan perumahan, pemadam kebakaran, komunikasi dan informatika, penelitian dan pengembangan, statistik, persandian, perhubungan, penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan kecamatan;


k. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD meliputi bidang pekerjaan umum, pemukiman dan perumahan, pemadam kebakaran, komunikasi dan informatika, penelitian dan pengembangan, statistik, persandian, perhubungan, penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan kecamatan;


l. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD meliputi bidang pekerjaan umum, pemukiman dan perumahan, pemadam kebakaran, komunikasi dan informatika, penelitian dan pengembangan, statistik, persandian, perhubungan, penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan kecamatan;


m. Merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah meliputi bidang pekerjaan umum, pemukiman dan perumahan, pemadam kebakaran, komunikasi dan informatika, penelitian dan pengembangan, statistik, persandian, perhubungan, penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan kecamatan;


n. Merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan Pusat, Provinsi meliputi bidang pekerjaan umum, pemukiman dan perumahan, pemadam kebakaran, komunikasi dan informatika, penelitian dan pengembangan, statistik, persandian, perhubungan, penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan kecamatan;


o. Merencanakan pengendalian/monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah meliputi bidang pekerjaan umum, pemukiman dan perumahan, pemadam kebakaran, komunikasi dan informatika, penelitian dan pengembangan, statistik, persandian, perhubungan, penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan kecamatan;


p. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah meliputi bidang pekerjaan umum, pemukiman dan perumahan, pemadam kebakaran, komunikasi dan informatika, penelitian dan pengembangan, statistik, persandian, perhubungan, penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan kecamatan;


q. Merencanakan dan menyusun evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah meliputi bidang pekerjaan umum, pemukiman dan perumahan, pemadam kebakaran, komunikasi dan informatika, penelitian dan pengembangan, statistik, persandian, perhubungan, penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan kecamatan;


r. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;


s. Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;


t. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan


u. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

Kerja Sama Dengan BIG, Pemerintah Kota Makassar Launching Web Geoportal

Senin, 20 Agustus 2018 14:36 WITA

Pemkot Launching Web Geo Portal Makassar, ini Fungsinya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pemkot Launching Web Geo Portal Makassar, ini Fungsinya, https://makassar.tribunnews.com/2018/08/21/pemkot-launching-web-geo-portal-makassar-ini-fungsinya.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Nurul Adha Islamiah

Kota Makassar telah masuk dalam simpul jaringan Geospasial Nasional. Hal ini ditandai dengan peluncuran Geoportal Makassar usai penandatanganan kerjasama antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar dan Badan Informasi Geospasial, Senin kemarin (20/8/2018).

https://makassarmetro.com/2018/08/21/geoportal-dukung-percepatan-pemerataan-pembangunan-di-makassar

Unescape Tunjuk Kota Makassar untuk Jajaki Kerja Sama Penggunaan Aplikasi Geoportal

https://makassar.terkini.id/unescape-tunjuk-kota-makassar-untuk-jajaki-kerja-sama-penggunaan-aplikasi-geoportal/