Dana Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada …
Dana Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. -Wikipedia-
.
Rapat Pemantapan Persiapan Pelaksanaan Penginputan Usulan Hibah Tahun 2022 bersama SKPD Terkait.
.
.
Bertempat di Ruang Rapat BAPPEDA Lt. 1 Balaikota Makassar
.
#BAPPEDAMakassar #PerencanaanDanPembangunan #danahibah #DannyPomanto #FatmawatiRusdi
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!